UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR - Dalam beberapa waktu terakhir, pembangunan klenteng Chetiya Zhen An Kong di Jalan Ponegoro di nilain menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat. Proyek pembangunan yang dilakukan oleh Ko Imbeng, pemilik Toko Trisakti, mencuri perhatian karena tergolong ilegal dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah setempat. Makassar, Sabtu (15/02/2025).
Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) setempat dihadapkan pada tantangan serius dalam menegakkan peraturan yang ada. Banyak pihak mempertanyakan kepemimpinan Kadistaru dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Seharusnya, setiap pembangunan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah harus mengikuti prosedur resmi, termasuk pengajuan IMB yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan bangunan.
Ko Imbeng, selaku pemilik proyek, nampaknya mengambil langkah cepat dalam menjalankan niatnya tanpa memperhatikan aspek legalitas. Tindakan ini menunjukkan adanya kekurangan dalam penegakan hukum dari pihak berwenang. Masyarakat merasa khawatir bahwa pembangunan semacam ini dapat memberi contoh buruk, memicu pelanggaran serupa di masa mendatang jika tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah.
Pembangunan klenteng tanpa izin ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan warga sekitar. Beberapa di antara mereka menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan Ko Imbeng yang dinilai egois dan tidak menghargai tata ruang kota. Selain itu, mereka beranggapan bahwa pembangunan ini dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar jika tidak dikelola dengan baik.
Di sisi lain, ada pula dukungan dari sebagian warga yang melihat pembangunan klenteng sebagai sebuah kebutuhan komunitas. Mereka merasa bahwa keberadaan tempat ibadah ini akan memperkuat ikatan sosial diantara warga, meskipun semua itu harus dilakukan dengan mematuhi peraturan yang ada. Hal ini kembali menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan sosial dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pihak Dinas Tata Ruang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, situasi bisa berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar di dalam masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan sinyal positif tentang komitmen pemerintah dalam menjaga tata ruang, serta menciptakan kepercayaan di antara warga terhadap institusi pemerintahan.
Melalui peristiwa ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada. Pembelajaran dari kasus ini menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk memperkuat dialog dan kolaborasi dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kaidah hukum. Pembangunan klenteng yang berlangsung saat ini harus menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di dalam komunitas.