Notification

×

Penyalahgunaan Gudang Berkedok Toko Sembako di Kota Makassar Jalan Sulawesi

Sabtu, 15 Februari 2025 | Februari 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-15T14:58:55Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR - Perilaku oknum yang menyalahgunakan fungsi sebuah gudang berkedok Toko EKTONG Swalayan toko sembako khusus warga Tionghoa yang berada di jalan Sulawesi - Nusantara depan KLENTENG XIANG MA Kota Makassar, mencuat setelah awak media Ungkapinvestigasi.com melakukan konfirmasi ke penjaga gudang tersebut. Temuan ini menyoroti praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Makassar Sabtu (15/02/2025).

Dari hasil investigasi tersebut, diketahui bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi itu bukan hanya sekadar sebagai gudang atau toko, melainkan juga menyangkut legalitas barang yang dijual. Keberadaan barang-barang yang dijual seharusnya memiliki izin resmi dan sertifikasi halal, yang menjadi syarat penting dalam menjalankan usaha terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Salah satu awak media Ungkapinvestigasi.com yang mencoba mengkonfirmasi keaslian produk menemukan fakta mengagetkan. Dalam video yang berdurasi beberapa detik, seorang pegawai toko EKTONG mengungkapkan bahwa sebagian besar barang yang dijual berasal dari China. Pernyataan ini menunjukkan ketidakpatuhan pada regulasi yang ada, serta mengundang pertanyaan mengenai aspek keamanan dan kualitas barang yang beredar di pasaran.

Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2011 yang secara tegas melarang aktivitas pergudangan di dalam kota. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar, mengingat operasional gudang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari serta menambah kemacetan di area perkotaan.

Hasil temuannya menunjukkan bahwa praktik semacam itu tidak hanya bertentangan dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga mendatangkan risiko bagi konsumen. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang terjamin kehalalan dan keamanannya, namun kegiatan perdagangan yang dilakukan tanpa mematuhi regulasi membawa dampak tersendiri terhadap kesehatan publik.

Selanjutnya, aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh gudang di area yang tidak diperbolehkan dapat mengganggu mobilitas warga dan pengguna jalan lainnya. Hal ini menciptakan situasi yang tidak aman dan nyaman, serta menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang mengharapkan lingkungan yang tertib dan teratur.

Di tengah upaya pemerintah untuk menertibkan operasional pergudangan di dalam kota, kehadiran oknum-oknum yang masih melanggar ketentuan menjadi tantangan tersendiri. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya praktik semacam ini dan memastikan kepatuhan terhadap Perwali yang telah ditetapkan.

Tindakan lanjut dari pemerintah dan instansi terkait sangat dibutuhkan khususnya di wilayah Kecamatan Wajo untuk menangani masalah ini, agar masyarakat dapat merasakan perlindungan dan keadilan dalam berbelanja sekaligus mendapatkan barang yang sesuai dengan standar keamanan dan legalitas yang berlaku.



Saf
×
Berita Terbaru Update