Notification

×

PWO Kota Langsa Sangat Kecewa Dengan Prilaku Organisasi IBI , Yang Merendahkan Insan Pers

Minggu, 23 Februari 2025 | Februari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-23T04:40:16Z

UNGKAPINVESTIGASI.COM, LANGSA, ACEH - Humas [ PWO, ] persatuan wartawan online DPD kota Langsa, Hendrik, angkat bicara atas pemberitaan beberapa media online Terkait pelarangan insan pers untuk meliput kegiatan, ikatan bidan Indonesia [ IBI ]


 Ini menimbulkan sebuah Pertanya'an dan ada dugaan terhadap larangan bagi wartawan, kesimpulan nya , ada apa dengan larangan tersebut..? sehingga menjadi perbincangan bagi kalangan masharakat, khusus nya ingsan pers kota Langsa. 


Dan saya meminta kepada bapak Presiden Prabowo  Subianto Republik indonesia untuk menanggapi  terkait permasalahan ini agar tidak terulang lagi yang di lakukan oleh oknum panitia tersebut yang melakukan larangan tidak di boleh kan untuk meliput di acara tersebut" Ujar Hendrik.


 Betapa tidak dihargai profesi insan pers (wartawan) yang akan meliput kegiatan acara Musyawarah Cabang (Muscab) Ke V Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Langsa, yang berlangsung diaula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, Sabtu(22/02/2025). 


Padahal 2 wartawan dari media online yang  akan meliput kegiatan tersebut adalah menjalankan tuntutan profesinya dalam mencari, mengumpulkan (menghinpun), menganalisis, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat (khalayak umum) melalui media secara teratur. Dan dalam hal ini profesi wartawan juga dilindungi Undang - undang. Pers, imbuhnya


Namun apa  yang terjadi pada Muscab V IBI Kota Langsa,  wartawan yang hendak  meliput   kegiatan tersebut di suruh pergi meninggalkan tempat acara itu,  sembari menutup pintu dengan sikap tidak sopan oleh salah seorang wanita yang mengaku sebagai Panitia dengan alasan tidak boleh ada wartawan meliput kata oknum tersebut, ungkapnya.


 Salah satu oknum panitia berkata "minta Maaf ya....pak, wartawan tidak boleh masuk dan meliput, silahkan keluar dan meninggalkan tempat ini" ujarnya dengan tidak beretika seraya menutup pintu. Sehingga menimbulkan goresan  terhadap insan pers, hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari institusi terkait sehingga berita ini  sampai ke meja redaksi, ungkapnya


Padahal profesi wartawan (jurnalis) dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. 


Berdasarkan UU Pers


1.Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 


2.Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atas pelarangan penyiaran.

           

3.untuk.menjalani kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperbaiki, menyebar luaskan gagasan dan informasi dan Sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Tentang Pers


"Setiap orang yang secara  melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp, 500 juta"


Pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang ber-asaskan prinsip - prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supermasi Hukum. 


Mengenai wartawan yang di usir oleh oknum organisasi ikatan bidan Indonesia (IBI) humas [  PWO ] DPD kota Langsa 'Hendrik' menyatakan sangat kecewa dengan sikap organisasi IBI, seharusnya organisasi yang berada di bawa NKRI semestinya wajib patuh dan menghargai UU di NKRI termasuk UU PERS.


 karena UU PERS di lindungi sama UU negara. 


Perlu untuk anda-anda ketahui media itu empat pilar elemennya negara.


Karena media adalah salah satu elemen yang memerdekakan NKRI ini dari tangan-tangan penjajah dan ini sejarah di kota juang (Bireun Aceh) pada masa berdirinya radio rimba raya di Aceh. Tutur hendrik menutup pembicaraanya



Pewarta : M, Ali

×
Berita Terbaru Update