Notification

×

Tindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap di SPBU Kaluku Bodoa

Kamis, 13 Februari 2025 | Februari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-13T15:27:37Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR - Kamis malam, sekitar pukul 21:22 Wita, tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi kembali terungkap di SPBU 74.902.10 yang berlokasi di Jl. Galangan Kapal, Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Peristiwa tersebut melibatkan pengisian BBM jenis solar ke sebuah mobil truk warna merah dengan jenis RINO. Pengisian BBM yang melanggar aturan ini menjadi sorotan publik karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Makassar, Kami (13/02/2025). 

Kejadian tersebut bermula ketika awak media menghubungi pemilik SPBU atas nama Pak Tony. Dalam percakapan itu, Pak Toni menyatakan bahwa pengelolaan SPBU tersebut berada di tangan saudaranya, Rusmin  Meskipun sudah ada peringatan dari pihak media untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi, tampaknya imbauan tersebut tidak diindahkan. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan serta potensi tindakan lanjutan yang lebih serius dari pihak pengelola SPBU.

Awak media yang berada di lokasi merasa perlu mengambil tindakan preventif dengan melakukan pemotretan secara sembunyi-sembunyi. Kekhawatiran akan adanya reaksi negatif dari preman setempat yang seringkali bersikap kasar membuat mereka harus bergerak hati-hati. Situasi ini mencerminkan betapa sulitnya kondisi di lapangan bagi para jurnalis yang ingin mengungkap kebenaran.

Edi, seorang Pejabat, mengonfirmasi bahwa tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas melanggar Undang-Undang yang berlaku. "Tentunya ini sudah ada pada Undang-Undang tentang sanksi Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi. Jadi kepada SPBU yang sudah terbukti melanggar, langsung kami berikan sanksi," ujarnya. Sanksi yang diterapkan berupa penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, badan usaha atau korporasi dapat dikenakan pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah denda maksimal ditambah sepertiga dari jumlah yang ditentukan. Ini menunjukkan bahwa ada konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Investigasi lebih lanjut oleh awak media menunjukkan bahwa meskipun telah diberikan teguran, kegiatan serupa masih tetap terjadi di SPBU tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat pun mulai meminta agar pemerintah, termasuk presiden, turun tangan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh mafia BBM.

Adanya indikasi kongkalikong antara pihak pengelola SPBU dengan oknum-oknum tertentu yang berusaha memanfaatkan situasi ini semakin memperburuk keadaan. Masyarakat yang terdampak berharap agar tindakan nyata dapat diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut yang diakibatkan oleh praktik-praktik curang ini. Keberanian awak media untuk melaporkan peristiwa ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat memicu respons yang cepat dari pihak berwenang.

Dalam menghadapi permasalahan ini, kolaborasi antara masyarakat, media, dan pemerintah sangat penting. Setiap lapisan masyarakat memiliki peran untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama yang bersifat subsidi. Hanya dengan saling mendukung dan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan perilaku koruptif.



π™Žπ˜Όπ™
×
Berita Terbaru Update