Notification

×

Semua Warga Negara di Lindungi oleh Undang-undang

Sabtu, 08 Maret 2025 | Maret 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-08T05:07:29Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, LANGSA - 5 Maret 2025, Dengan berkembangnya jaman kita harus lebih paham menggunakan sosmed karena kita terutama (parajurnalis). dilindungi oleh  undang-undang yang telah berlaku dan dilaksanakan di negara kita ini yaitu Negara kesatuan Repoblik Indonesia yang tertulis di dalam UU yaitu :

UU Pers no:40 Tahun 1999

Setiap orang yang melawan hukum dengan segaja melakulan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaa tugas PERS / Jurnalis akan di pidana penjara 2(dua) Tahun atau denda 500.000

Tapi walau demikian kita harus ber hati-jati menggunakan SOSMED terutama para jurnalis.

Jangan sampai kita (terutama) para jurnalis menulis berita berujung pada pencemaran nama baik seseorang.

Karna seluruh warga negara juga di lindungi oleh Undang-undang. Ujar Muhammad Ali (wakil ketua DPC AMK Kota Langsa) Di sela-sela kesibukan@ di pekan Langsa pada 5 maret 2025

Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433, Pasal 310, dan Pasal 311.

Pasal 433 KUHPM

elarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Melarang perbuatan menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum

Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta

Pasal 310 KUHP

Melarang perbuatan menghina dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau didenda

Pasal 311 KUHP

Melarang perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar.

Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Melarang perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Dalam kasus pencemaran nama baik, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat meminta hakim memutus bahwa tindakan itu merupakan fitnah. Papar Tn Ali menutup pembicaraan@.


(M.4L!)
×
Berita Terbaru Update