UNGKAPINVESTIGASI.COM, PALEMBANG, SUMATERA SELATAN - Gabungan aktivis, jurnalis, masyarakat, dan perwakilan RT 06 RW 02 mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran aturan operasional Klinik Syafa Medika rawat inap. Laporan dengan Nomor 373/LP/DPPBAKORNAS/III/2025 dan Nomor 374/LP/DPPBAKORNAS/III/2025 tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian klinik dengan persyaratan yang berlaku untuk klinik rawat inap. Palembang, selasa, (15/04/2025).
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik, Pasal 29 menyebutkan bahwa pemerintah dan daerah berwenang memberikan tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
"Untuk menghindari miskomunikasi dan kesalahan penanganan, kami meminta agar APH Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini. Hingga saat ini, kami belum melihat tindakan serius dari pihak kepolisian," ujar perwakilan gabungan aktivis dan jurnalis dalam pernyataan persnya.
Kuasa Hukum pelapor, Herman Hamzah, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya menghadapi pihak Klinik Syafa Medika dan mengingatkan agar pihak klinik, melalui kliennya berinisial R, tidak hanya mencari pembenaran sepihak. "Semestinya seorang dokter memahami betul bahwa pendirian klinik rawat inap wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai penyaring limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Herman Hamzah.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim yang beredar di pemberitaan bahwa Klinik Syafa Medika telah mengantongi izin dan tidak mencemari lingkungan berdasarkan data dari dinas kesehatan, DLH, PUPR, dan dinas perizinan.
Lebih lanjut, Herman Hamzah menjelaskan bahwa kliennya sejak awal mempermasalahkan ketiadaan IPAL di Klinik Syafa Medika sebagai syarat wajib untuk klinik rawat inap. Ia memaparkan perbedaan mendasar antara limbah B3 dari kegiatan medis rawat inap dengan sampah domestik sehari-hari.
Ketentuan mengenai IPAL diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 2 Ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Ayat (1) dalam peraturan terkait baku mutu air limbah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016. Setiap usaha yang membuang air limbah ke sumber air wajib memiliki izin tertulis dari pihak berwenang.
Selain persoalan IPAL, Feri Indra Leki, salah satu perwakilan pelapor, juga menduga adanya kekurangan persyaratan operasional lainnya serta dugaan pemalsuan administratif terkait rekomendasi dari beberapa dinas terkait dalam penerbitan izin Klinik Syafa Medika. "Diduga penerbitan izin klinik Syafa Medika tidak sesuai prosedur dan aturan Kemenkes," ungkap Feri.
Gabungan aktivis dan jurnalis akan terus mengawal kasus ini dan berharap Polda Sumatera Selatan dapat bertindak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Feri Indra Leki, Cpsc, CLAD, CLDS