UNGKAPINVESTIGASI.COM, GOWA, SULAWESI SELATAN - Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SULSEL) menyoroti maraknya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga terjadi secara terorganisir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam pernyataan persnya, KEJAM SULSEL menyebut inisial seorang terduga pelaku berinisial SN sebagai pemilik gudang penampungan ilegal yang berlokasi di daerah Borong Karamasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. (13/04/2025).
Ketua Umum KEJAM SULSEL, Azhari Hamid, menyatakan bahwa temuan warga sekitar dan hasil investigasi pihaknya mengindikasikan adanya aktivitas penimbunan BBM Solar dalam skala besar di lokasi tersebut. Lebih lanjut, Azhari menuding bahwa praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh SN ini seolah tidak tersentuh hukum, bahkan diistilahkan "kebal hukum".
"Kami dari KEJAM SULSEL mendesak dan menantang Kapolres Gowa yang baru dan Kapolda Sulsel untuk segera menangkap dan memberikan efek jera kepada pelaku mafia BBM jenis Solar," tegas Azhari Hamid.
"Jika Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel tidak mampu memberantas mafia BBM jenis Solar, maka kami dari KEJAM SULSEL akan menggelar aksi unjuk rasa dan mengajak aparat kepolisian memboikot penampungan BBM jenis solar milik SN."
KEJAM SULSEL juga mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membidik dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri yang disinyalir membekingi praktik ilegal tersebut. "Ketika kasus tersebut tidak ditangkap para mafia BBM di Kabupaten Gowa dan dituntaskan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami akan terus mengawal sampai ke akar-akarnya termasuk oknum-oknum anggota TNI & POLRI yang diduga membekingi dan terlibat dalam skandal mafia BBM," lanjut Azhari.
Pihaknya bahkan berencana melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut ke petinggi TNI dan Polri di tingkat provinsi maupun pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KEJAM SULSEL, praktik penimbunan BBM Solar yang diduga dilakukan oleh SN ini telah berlangsung cukup lama. Modusnya adalah dengan mengumpulkan BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Gowa dan sekitarnya menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi tangkinya.
Dalam sehari, SN diduga mampu mengumpulkan 10 hingga 20 ton BBM Solar bersubsidi untuk kemudian disimpan di gudang penampungan dan dijual kembali dengan harga industri kepada sejumlah perusahaan di Makassar, termasuk PT Rajawali, PT Citra Jaya Makmur Sentosa, PT Ronald Jaya Energi.
KEJAM SULSEL mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Mereka menilai keberadaan mafia BBM menjadi masalah serius dalam ketersediaan bahan bakar di Sulawesi Selatan, dan akar masalahnya bukan hanya pada besarnya subsidi, melainkan pada kebocoran penyaluran akibat praktik ilegal ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KEJAM SULSEL. Kasus dugaan praktik mafia penimbunan BBM Solar ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.