Notification

×

Oknum Polisi di Makassar Diduga Selingkuh, Istri Melapor Ke Propam dan Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Sabtu, 12 April 2025 | April 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-12T05:16:53Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Sebuah dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda AA, yang menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor), dilaporkan oleh istrinya sendiri, AP, atas dugaan menjalin hubungan terlarang dengan seorang pengusaha butik berinisial RLP. Makassar, sabtu, (12/04/2025).

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, RLP pada tahun sebelumnya (2024) masih berstatus sebagai istri sah dari seorang pria bernama SP. Dugaan perselingkuhan ini tidak hanya menimbulkan luka mendalam bagi AP sebagai seorang istri yang setia mendampingi suaminya, tetapi juga berpotensi mencoreng citra dan nilai-nilai etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota kepolisian.

AP tidak tinggal diam atas dugaan pengkhianatan tersebut. Ia telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke pihak kepolisian Polda Sulsel dan juga mengajukan pengaduan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kasus ini telah mendapatkan atensi dari Polda Sulawesi Selata, serta saat ini tengah dalam tahap klarifikasi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan polisi nomor: LP/B/151/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 20 Februari 2025, memang benar bahwa Ipda Akbar Ali, seorang anggota polisi di Polres Pelabuhan Makassar, dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh Andi Pratiwi, SE, istri dari Ipda Akbar Ali. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Ipda Akbar Ali diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita pengusaha butik bernama RLSP

Menurut informasi dalam laporan, perselingkuhan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Malengkeri I, Perumahan discovery Malengkeri Blok B, Kec. Tamalate Kota Makassar. Pelapor (Andi Pratiwi) mengaku mendapatkan informasi dan bukti-bukti perselingkuhan suaminya sejak tahun 2024.

Di sisi lain, AP juga aktif mencari perlindungan dan keadilan dengan melaporkan AA ke UPTD PPA Kota Makassar. Dalam formulir pengaduan bernomor 2504422155 yang diterbitkan pada 9 April 2025, AP menguraikan kronologi keretakan rumah tangganya yang bermula sejak pertengahan tahun 2024. Dalam laporannya, AP menjelaskan bahwa AA meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas pada 10 Juli 2024, dan pada 19 Februari 2025, ia memergoki suaminya bersama RLP di wilayah Tamalate pada malam hari.

Lebih lanjut, AP dalam laporannya kepada UPTD PPA juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan berupa makian dan paksaan yang ia alami. Ia menyatakan membutuhkan pendampingan hukum, konseling psikologis, serta perlindungan dari pihak berwenang untuk mengatasi trauma dan memperjuangkan hak-haknya. 


Pihak UPTD PPA telah melakukan verifikasi laporan dan menyatakan kesediaan untuk memberikan pendampingan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak UPTD PPA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian demi menjamin perlindungan maksimal terhadap korban. 
Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini.

Kasus dugaan perselingkuhan ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat, mengingat integritas moral seorang aparat penegak hukum menjadi taruhan. Publik menanti penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sebagai wujud penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan keluarga. 

Institusi kepolisian diharapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan kode etik profesi jika terbukti adanya pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara.

×
Berita Terbaru Update