Notification

×

Polisi Arogan Harus di Beri sanksi Setimpal, Kali Ini di Lakukan Oleh Kanit Reskrim Polsek Medan AKP Budiman

Kamis, 10 April 2025 | April 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-09T21:10:30Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MEDAN - Dugaan arogansi atau sikap kasar dan intimidasi serta intervensi yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan barang bukti handphone berbuntut panjang.

Tim kuasa hukum dari pelapor atau B Sinaga, melaporkan AKP Budiman Simajuntak ke Propam Polri dan telah diterima oleh Hendra Safrianto Hutabarat sesuai dengan surat penerimaan surat pengaduan Propam (SPSP2)/001822/IV/2025/Bagyanduan tertanggal 4 April 2025.

Kuasa hukum pelapor, Paul JJ Tambunan menegaskan bahwa AKP Budiman dilaporkan atas dugaan arogansi dan melakukan intervensi atas kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan handphone yang dilakukan oleh Bripka Taufik Akbar.

"Jadi, laporan yang dibuat di Polda Sumut dilimpahi ke Polrestabes Medan dan kami (saya) dan keluarga korban dipanggil penyidik pembantu Rudianto Manurung dan Aiptu S P Tampubolon di unit Ekonomi," kata Paul, yang berprofesi sebagai pengacara ini, Selasa (8/4/2025) siang.

Menurut Paul, mereka dipanggil pihak Satreskrim Polrestabes Medan Senin 24 Maret 2025 dengan tujuan undangan wawancara. Setelah selesai memberikan keterangan, klien dari pengacara hendak pulang. Tapi penyidik Pembantu Aipda S P Tampubolon melarang langsung pulang dengan mengatakan tunggu sebentar Pihak Polsek Medan Sunggal mau bertemu dulu diruangan Kanit Ekonomi.

Setelah mereka masuk kedalam ruangan tersebut, mereka melihat ada 3 (tiga) orang yang datang dan masuk kedalam ruangan kami yang pertama AKP Budiman, Bripka Abdi Sinuraya dan Brigadir Iman S Harefa.

"Seat memasuki ruangan tampak di pinggang AKP Budiman senjata api yang bersarung di letak di pinggang dan bagian laras senjatanya terlihat keluar, apakah hal ini sudah sesuai dengan SOP dalam membawa dan menggunakan senjata Api. Apalagi , AKP Budiman datang keruangan itu bukan untuk melakukan interograsi terhadap pelaku tindak pidana. Itu poin pertama kami atas dugaan arogansi AKP Budiman sehingga kami laporkan ke Propam," tuturnya.

Selain itu, dalam kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan handphone adalah Bripka Taufik Akbar. Namun, AKP Budiman yang hendak mengembalikan handphone itu.

"Kami laporkan Bripka Taufik Akbar. Kenapa AKP Budiman yang mau mengembalikannya handphone. Artinya, dugaan penggelapan handphone itu melibatkan pimpinan dari Bripka Taufik," ungkapnya.

Kemudian, dalam komunikasi antara Paul, pelapor dan AKP Budiman juga terkesan adanya intervensi.

"AKP Budiman dengan bahasa keras mengatakan mau mengembalikan handphone. Sedangkan pelapor mengatakan tidak terima dan mau kasus penggelapan handphone ini terus dilanjutkan," tambahnya.

Paul juga menyampaikan bahwa AKP Budiman juga pernah mendatangi tempat usaha jualan telur pelapor.

"Jadi kami tegaskan, mengapa baru sekarang pihak Polsek Sunggal mau mengembalikan handphone milik korban. Padahal, sudah sejak tahun 2024 pihak keluarga meminta handphone itu. Tapi tidak diberikan," tegasnya.

Alasan pihak kepolisian saat itu bahwa handphone dijadikan barang bukti dalam perkara tewasnya seorang wanita bernama J Sinaga. Akan tetapi, dalam persidangan tidak ada dicantumkan handphone yang dimaksud.

"Makanya, kami curiga dengan penyidik yang menangani perkara ini. Dugaan kami handphone milik J Sinaga ada percakapan yang serius sehingga handphone itu tidak dikembalikan," terangnya.

Mereka berharap agar Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan arogansi yang dilakukan AKP Budiman.

"Selain itu, kasus dugaan penggelapan handphone ini juga harus diungkap sampai tuntas," terangnya.

Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada berbuat arogan.

"Saya tidak ada arogan dan intimidasi, seharusnya mereka berterima kasih sama polisi dan Bripka Taufik Akbar yang sudah berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan. Kok malah dilaporkan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap J Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024. Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik J Sinaga tidak kunjung diberikan.
×
Berita Terbaru Update