UNGKAPINVESTIGASI.COM, TANGERANG - Viralnya pernyataan tegas Wakil Gubernur Banten yang mengatakan siap pasang badan untuk pengusaha dan investor dari gangguan-gangguan aksi premanisme di wilayahnya menjadi angin segar dan berpotensi meningkatkan roda perekonomian di provinsi Banten.
Menganggap pentingnya kehadiran investor untuk memicu pertumbuhan dan perputaran roda perekonomian yang positif, Wagub Dimyati Natakesumah pun dalam pernyataannya yang berhasil di dokumentasikan dalam video singkat dan diunggah di sosial media menyebut tidak akan mentolerir aksi maupun kegiatan sekelompok oknum yang bersifat premanisme.
"Ada preman-preman ada oknum gitu ya, ada kelompok-kelompok orang yang tidak baik atau memeras, mengganggu, akan berhadapan dengan Dimyati (Wagub Banten-red) gitu aja udah," ungkap Wakil Gubernur Dimyati Natakusuma yang dikutip dari akun tiktok @badarawiih pada Senin (15/4/25).
Selain itu, Wagub Dimyati pun menyatakan dengan tegas siap pasang badan untuk para pengusaha-pengusaha yang berinvestasi di Banten yang merasa terganggu dari sekelompok oknum yang menjurus kepada kegiatan ataupun aksi premanisme.
"Saya akan pasang badan untuk para pengusaha-pengusaha yang berinvestasi di Banten, jangan coba-cobalah karena saya akan hadapi itu," tegas Wagub Banten yang berpotensi meningkatkan gairah berinvestasi dari para pengusaha.
Kini, publik menunggu konsep nyata dari pernyataan seorang pimpinan kepala daerah tersebut. Dimana terdapat aksi-aksi premanisme yang masih nampak terjadi dan justeru menjadi penghambat kegiatan berinvestasi di wilayah kabupaten Tangerang.
Dimana terdapat sekelompok ataupun kumpulan preman berkedok masyarakat justeru menghambat wacana pembangunan centra bisnis di Kabupaten Tangerang, tepatnya berada di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Cibodas, oleh salah satu pengembang yang berpotensi dapat meningkatkan roda perekonomian serta menyerap banyak tenaga kerja lokal di wilayah tersebut.
Kondisi tersebut diharapkan dapat segera menjadi perhatian pemerintahan provinsi Banten untuk turut serta menghadirkan kepastian bagi unsur pengusaha (PT Satu Stop Sukses) yang harus dipersulit menjalankan pembangunan proyek dilokasi lahan sendiri (di Kav Perkebunan Bencongan Tangerang) prihal gangguan dan kegiatan sekelompok oknum dengan mengedepankan aksi premanisme. (RDI)